Saturday, September 27, 2014

ADILKAH UU PILKADA OLEH DPRD

Hidayat Nur Wahid : DPRD ADALAH HASIL PILIHAN DARI RAKYAT, MAKA SUDAH SEPANTASNYALAH KEPALA DAERAH YANG AKAN MEMIMPIN RAKYAT DIPILIH OLEH DPRD SEBAGAI WAKIL RAKYAT BAGAIMANA KAMI SEBAGAI RAKYAT YANG MEMILIH ORANG YANG GAGAL DALAM PERTARUNGAN DPRD?? 
Kami semua memang sudah diberikan kesempatan untuk memilih wakil kami (DPRD), tapi orang yang kami pilih terbatas yang bisa maju ke kursi itu, sangat banyak juga dari kami yang pilihannya gagal, alangkah tak adilnya jika kami sudah tak berhak lagi untuk memilih pemimpin daerah kami, ini sama saja jika kami pupus dalam pilihan DPRD jadi kami pupus juga untuk memilih kepala daerah kami, dan dari kami juga banyak yang berhalangan pada saat pemilihan DPRD kemaren, halangan kami ini juga berarti berhalangan untuk memilih wakil kami untuk memilih pemimpin kami. Selain itu juga Kami memang sudah memilih DPRD sebagai wakil kami untuk pengaturan, pengawasan dan lain sebagainya tentang daerah kami yang tentunya untuk semua hak dan kewajibannya itu harus bekerja sama dengan Kepala Daerah, jadi, untuk Kepala Daerah kami tak mau dirampas hak kami ini, kami ingin memilih Kepala Daerah sendiri, kami ingin mencari sosok yang benar-benar kami yakin bisa memimpin daerah kami, orang yang berbeda bukan sosok yang di inginkan DPRD. Karena terlalu mencurigakan jika orang yang akan memimpin, mengatur anggaran dan melaksanakan semua tugas yang berkenaan dengan daerah pimpinannya, dipilih oleh orang-orang yang akan melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah, disini semuanya bisa saja terjadi, pengaturan anggaran yang di buat-buat yang bisa mnguntungkan kedua belah pihak, pengawasan yang tak terlalu ketat bisa saja penyelewangan tugas oleh Kepala Daerah dibiarkan saja karena bisa memalukan dirinya sendiri yang tak becus memilih pemimpin yang benar, dan banyak lagi kerja sama yang bisa saja terjadi karena kedua belah pihak ini satu iktan koalisi partai yang mendukung dan pastinya satu sama lain tak ingin mempermalukan partainya sendiri, kalau bisa sama- sama untung kenapa harus buntung???

 DI DPRD KAMI MEMILIH SOSOK YANG AKAN MEWAKILI KAMI, BUKAN PARTAI YANG AKAN MEWAKILI KAMI Pada saat pemilihan DPRD kemarin, kami memang tak menampik ada orang diantara kami yang tergoda dengan politik uang, dan ada juga yang tergoda dengan slogan partai yang penuh politik, tapi jangan lupakan golongan kami yang memilih wakil kami dari sosok yang di yakininya, bukan karena dari partainya bukan juga karena uang yang diberikannya tapi kami memang benar-benar mencari sosok yang bisa kami andalkan untuk mewakili kami, sedangkan undang-undang yang mengatur Kepala Daerah dipilih oleh DPRD hanya memandang 1 golongan kami saja yang memilih wakilnya karena tergoda slogan politik partai yang menggiurkan, untuk golongan lainnya di abaikan saja padahal hak kami sebagai rakyat adalah sama, mengapa kami bilang begitu?? Karena semua partai telah mewajibkan setiap fraksinya untuk mematuhi arahan partainya, tak di izinkan sedikitpun untuk menyimpang atau memiliki opsi lain, kalau tidak akan di pecat dari partainya dan ini akan berpengaruh terhadap karirnya kedepan, pastinya semua DPRD akan berpikir panjang untuk menyimpang atau memilih opsi lain. Jadi dari sini sudah terlihat bahwa keputusan DPRD tergantung keputusan Partai pendukungnya.

PADA SAAT PILPRES KEMAREN KOALISI MERAH PUTIH TIDAK SETUJU DENGAN SISTEM NOKEN YANG ADA DI PAPUA (HIDAYAT NUR WAHID = PKS = KMP) Apa hubungannya dengan noken?? Ini memang tak berhubungan secara langsung tapi hubungannya lebih ke arah sistem keduanya yang hampir sama tapi walaupun hampir sama tetaplah berbeda, pastinya ada yang lebih baik di antara kedua ini, dan menurutku diantara kedua sistem ini lebih baik sistem noken, mengapa??? Ini alasannya

SISTEM NOKEN PAPUA : adalah sistem dimana pemilihan ditentukan oleh kepala suku masing-masing tempat, tapi penentuan kepal suku ini setelah dia berunding dengan anggota sukunya yang lain untuk memperoleh kesepakatan bersama menentukan siapa yang harus dipilih pada saat pemilihan berlangsung. Yang terpenting pada sistem ini kepala suku tidak memutuskan pilihannya sendiri tapi berdasarkan musyawarah bersama atau otoritas kepala suku yang merupakan representasi masyarakat, “Dalam sistem kebudayaan masyarakat Papua, kata Aswanto, pengambilan keputusan dilakukan dengan sistem noken atau ikat. Di dalam tradisi masyarakat Papua untuk mengambil keputusan biasanya dalam rapat atau musyawarah yang melibatkan masyarakat keseluruhan atau orang-orang tertentu. Mekanisme noken atau ikat dapat berdasarkan musyawarah bersama atau otoritas kepala suku yang merupakan representasi keputusan masyarakat”

sehingga masyarakat disini walaupun secara tak langsung juga ikut terlibat dalam keputusan kepala sukunya tanpa ada tekanan seperti pemilihan yang dilakukan DPRD yang harus mematuhi arahan Partai pengusungnya.

 UNDANG-UNDANG PILKADA : pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD sebagai wakil rakyat, tapi DPRD tak mempunyai hak pribadi untuk menentukan pilihannya karena harus mengikuti arahan Partai yang mendukungnya, ini bisa dikatakan peraturan yang sudah ditetapkan oleh setiap partai, jadi DPRD tak diberi kesempatan untuk memilih opsi lain dan juga tak akan pernah ada musyawarah kepada masyarakat yang telah memilihnya, padahal yang akan dipimpin itu adalah masyarakat yang telah dipimpinnya tapi masyarakat disini tidak dilibatkan sama sekali. Sudah terlihatkan sistem Noken yang dulu ditolak oleh KMP lebih baik dari usulannya untuk menjadikan pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, setidaknya masyarakat setempat masih dilibatkan untuk musyawarah atas keputusan yang akan dipilih sedangkan DPRD mengikuti arahan Partai yang mengusungnya. Jadi apa alasan mereka tak menyukai sistem Noken tapi mereka malah memberikan usulan yang lebih buruk dari sistem yang tidak disukainya, hal ini menimbulkan kecurigaan tersendiri mungkinkah ini adalah ketidakpuasan dan bentuk balas dendam mereka terhadap kekalahan PilPres yang baru saja diselenggarakan yang mana Big Koalisi dikalahkan oleh koalisi yang ramping atau mungkinkah mereka memang sekumpulan partai yang haus akan kekuasaan?? Karena dari 34 Provinsi 31 diantaranya dikuasai oleh KMP, ini bisa dipastikan 31 ini berada ditangan mereka jadi mereka sudah menguasai kekuasan 31 Provinsi tersebut, kalau tidak kesemuanya terus apa alasan mereka terhadap hal ini???

 Ini hanya sedikit pendapatku mungkin masih banyak pendapat-pendapat yang lebih brilian di luar sana yang mungkin bisa diterima ataupun tidak, karena perbedaan itu sudah sangat biasa tiap kepala mempunyai pemikiran masing-masing yang tak mungkin semuanya sama dan sejalan. Saya mohon maaf jika tulisan saya ini masih sangat banyak kekurangan karena saya ingin terus belajar dan saya manusia biasa yang tentunya tak akan pernah sempurna, jadi maafkanlah jika ada kata-kata yang salah ataupun kata-kata yang menyinggung para pembaca, mohon arahan dan komentarnya untuk saya agar bisa terus belajar dan memperbaiki tulisan-tulisanku yang akan datang.

Terimakasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca, jangan lupa kritik dan saran dalam penulisan yang masih sangat biasa ini untuk pembelajaranku kedepannya. Tulisan berikutnya saya berencana untuk memberikan komentar dan pendapat orang lain yang juga menyetujui UU Pilkada oleh DPRD.

NB : komentar dan tulisanku ini bukan ditujukan khusus untuk Komentar Hidayat Nur Wahid saja, tapi lebih di arahkan kepada semua yang setuju dengan UU Pilkada oleh DPRD, dan bukan berarti juga tulisan ini dikarenakan saya benci atau tidak menyukai sosok Hidayat Nur Wahid, tapi saya hanya bermaksud untuk memberikan pendapat tersendiri tentang Pendapatnya. Tulisan berikutnya akan memberikan komentar lainnya, tolong do’a agar bisa segera terealisasi.

0 comments:

Post a Comment