Friday, October 3, 2014

PILKADA LANGSUNG DEMOKRASI PANCASILA ATAU DEMOKRASILA LIBERAL


ABU RIZAL BAKRIE : PILKADA LANGSUNG ADALAH DEMOKRASI LIBERAL

Satu lagi pendapat dari Koalisi Merah Putih ARB yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. ARB berpendapat bahwa Pilkada yang dipilih langsung adalah Demokrasi Liberal sedangkan Negara kita (indonesia) mempunyai Demokrasi sendiri yaitu Demokrasi Pancasila yang terdapat 5 Sila, maka sudah sepatutnyalah kita mengembalikan Demokrasi yang sudah memasuki Demokrasi Liberal kepada Demokrasi Pancasila yang tentang Pilkada sendiri terdapat gambarannya pada sila ke-4 "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".

Menurut saya terdapat kekeliruan oleh ARB dalam hal ini, tentang Pancasila (lebih tepatnya butir pengamalannya) dan Demokrasi Liberal serta Demokrasi Pancasila. Tak hanya ARB saja yang salah dalam mengartikan 2 hal di atas, banyak lagi diluaran sana orang yang salah dalam mengartikannya, bahkan parahnya banyak juga yang tidak mengetahui maknanya tapi sok tau dan sok paham dan setelah bergulirnya Pilkada Tak Langsung hal ini pun dikait-kaitkan, dengan pengaitan yang tidak relevan, memakai istilah yang tak berkaitan dan menafsirkan UUD serta Pancasila untuk mencari sandaran sebuah alasan untuk menguatkan opsi yang diinginkannya yang tentunya akan menguntungkannya.

Jadi tujuan saya membuat artikel kali ini akan membahas 2 hal diatas agar tak terjadi lagi kesalah pahaman dan juga menolak alasan-alasan mereka yang mengaitkannya Pilkada serta memberikan anda sedikit gambaran untuk menilai sendiri pendapat orang atau kelompok yang menginginkan Pilkada tak langsung dengan alasan Pancasila, Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila.

ALASAN PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar bangsa Indonesia, merupakan rumuslan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyatnya. Sendi utama penyusun Pancasila ada 5 yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
5 sendi utama itu adalah garis besar secara umum untuk mengetahui lebih lanjutnya kita berpedoman kepada butiran-butirannya yang telah tertuang pada ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Dan untuk lebih praktis untuk menuju pembahasan kali ini kita akan memberikan butiran-butiran sila ke-4 saja karena sila inilah yang dianggap berkenaan dengan Pilkada tak langsung. Butiran sila ke-4 yang terdapat pada TAP MPR no. II/MPR/1978 adalah : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.

Sila keempat

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Dari butiran ini sudah terlihat dan bisa kita nilai sendiri bahwa sila ke-4 ini lebih mengarah kepada KRITERIA PEMIMPIN YANG BIJAKSANA, yang dalam mengambil keputusan harus melakukan musyawarah kepada rakyat, yang dalam hal ini sudah ada wakil-wakilnya yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan (butir 10), selain itu juga, dalam musyawarah itu yang diutamakan adalah kepentingan bersama diliputi oleh semangat kekeluargaan bukan kepentingan pribadi ataupun golongan (butir 3, 4 & 7), jadi semestinya pemimpin dan wakil rakyat itu harus mengetahui apa kemauan masyarakat yang telah memilihnya agar tercapai musyawarah yang mengutamakan kepentingan bersama, bukan musyawarah yang berdasarkan arahan partai yang mengusungnya, musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan, bukan semangat bersaing untuk menjatuhkan opsi pihak lain. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain / saling merampas hak (butir 1 & 2) dan pilkada yang dipilih oleh DPRD adalah perampasan hak rakyat yang sangat nyata dan memaksakan pilihan Koalisinya agar diterima oleh Koalisi atau wakil yang lain ini sangat bertentangan denagan 2 butir pancasila yang ada di sila ke-4.

Sudah sangat terpatahkan orang menyetujui Pilkada tak langsung dengan alasan bertentangan dengan zas pancasila, sebaliknya yang terjadi PILKADA LANGSUNG LAH YANG BERTENTANGAN DENGAN AZAS PANCASILA.

ALASAN ANTARA DEMOKRASI LIBERAL DAN DEMOKRASI PANCASILA

Agar lebih mudah dalam memahami 2 sitem demokrasi ini, saya akan memberikan penjelasan sedikit tentang keduanya secara terpisah

DEMOKRASI LIBERAL

Demokrasi liberal adalah suatu sistem politik yang menghargai serta melindungi setiap hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam sistem demokrasi liberal, keputusan pemerintah akan dipengaruhi oleh suara kamu mayoritas. Hal ini diharapkan agar keputusan tersebut tidak bertentangan dengan hak-hak dan kemerdekaan individu dalam negara tersebut.

Ciri-ciri demokrasi liberal yang dianut beberapa negara

·       Negara yang menganut sistem demokrasi liberal pasti mempunyai kaum mayoritas dan minoritas.
Di masyarakat Indonesia dikenal dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, tak menampik juga bahwa masyarakat Indonesia memiliki kaum mayoritas dan minoritas, tapi walaupun begitu untuk pemberian hak dan kewajiban sendiri semua masyarakat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang kaum mayoritas ataupun minoritas, dan ini masih bertahan sampai sekarang. Walaupun begitu, berbeda jika hal ini dilihat dari sisi DPR atau Partai, disini ada dua posisi yaitu Oposisi dan Koalisi, posisi ini terjadi karena pada saat Pemilu lebih tepatnya terjadi pada Pilpres, mereka tergabung dalam kelompok yang berbeda untuk bersaing, dari hasil persaingan itu yang kalah biasanya menjadi pihak oposisi (jika Partainya tidak menjadi kutu loncat) dan pihak yang menang dinamakan pihak koalisi. Disinilah bisa terlihat pihak Mayoritas dan minoritas, pihak mayoritas yaitu pihak yang mendapatkan dukungan partai yang mendapatkan Kursi DPR terbanyak, dan pihak minoritas adalah sebaliknya. Kedua kelompok ini sebenarnya bisa berjalan bersama jika tujuan mereka berpolitik memang untuk mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi dan kelompok,  melupakan kekalahan yang telah terjadi serta mendukung penuh pemerintahan yang ada bukan malah sebaliknya.

·       Kaum mayoritas akan mendominasi pemerintahan dan punya kontrol penuh terhadap keputusan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
Para DPR bisa membentuk kelompok untuk mendominasi, mengontrol dan mempengaruhi keputusan dan kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah karena jika dalam musyawarah atau sidang tidak menemukan titik temu maka jalan keluarnya adalah voting pilihan terbanyak yang akan disahkan, pada pemerintahan sekarang hal ini sudah terjadi, kelompok itu sudah terbentuk dan sudah melakukan aksinya yang mengatur pemerintahan sesuai keinginannya.

·       Pendapat minoritas biasanya tidak didengar, namun mereka diperbolehkan untuk tetap memperjuangkan haknya
Kelompok minoritas yang terdapat di DPR tidak bisa berkutik ini sama saja pendapat mereka tidak didengar walaupun mereka sudah smaksimal mungkin memperjuangkan pilihannya.

·       Negara yang menganut sistem demokrasi liberal benar-benar menjunjung tinggi kebebasan setiap individu yang tergabung dalam kaum mayoritas.  Dengan kata lain, kepentingan mayoritas selalu diutamakan
Hak dan kewajiban memang tidak berubah, tapi kelompok mayoritas bisa merubahnya sendiri dengan kekuatan kelompoknya dalam mengambil setiap kebijakan dan keputusan, dan pastinya mereka akan mengutamakan orang-orang atau partai-partai yang tergabung dengan kelompoknya.

DEMOKRSI PANCASILA

Indonesia adalah negara penganut Demokrasi, tapi berbeda dengan negara-negara lain Indonesia mempunya sistem demokrasi tersendiri yaitu Demokrasi Pancasila.Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945

Demokrasi Pancasila mempunyai ciri-ciri, prinsip pokok, sendi pokok dan fungsi tersendiri. Pada pembahasan ini hanya akan dibahas soal ciri-cirinya saja untuk menjelaskan perbedaannya dengan Demokrasi Liberal.

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
konstitusi adalah Norma sistem politik dan hukum yang berbentuk dokumen tertulis, di Indonesia dikenal dengan UUD 1945 dan salah satu yang harus termuat dalam konstitusi yaitu Pancasila penjelasannya sudah ada di atas.

·       Adanya pemilu secara berkesinambungan
yaitu pemilu yang dilakukan dengan berkelanjutan ketika masa pemilu sebelumnya sudah habis maka dilakukan pemilu lagi.
·       Adanya peran-peran kelompok kepentingan
Kelompok kepentingan atau kelompok advokasi atau kelompok lobi adalah suatu perkumpulan (bisa berbentuk lembaga swadaya masyarakat) yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan politik, mencoba untuk meyakinkan para pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan suara atau kepentingan anggota kelompoknya.
·       Adanya penghargaan HAM serta perlindungan hak minoritas.
HAM dan hak minoritas memang masih diakui tapi ketika pihak mayoritas sudah bertindak sesuai kemauannya hal ini menjadi tak berarti.
·       Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
Sudah sangat jelaskan yang disaingkan itu adalah ide bukan kepentingan kelompok.
·       Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Ini tambah memperjelas lagi bahwa suara terbanyak itu tak akan berarti jika ide yang dikeluarkannya buruk atau bertentangan dengan dasar Negara, ini sudah sangat jelas keluar dari ciri-ciri demokrasi pancasila.

Selain mempunyai ciri-ciri tersendiri ada juga pengaturan tentang prinsip pokok dan fungsi tersendiri. Salah satu  fungsi pokok pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, dan salah satu contoh keikutsertaan rakyat dalam bernegara itu dapat dicontohkan pada Pemilu, rakyat mempunyai hak untuk melakukan pemilu dan Pilkada, maka untuk pilkada yang dilakukan oleh DPRD itu sudah termasuk perampasan hak rakyat.

SUDAH SANGAT JELASKAN YANG MANA SEBENARNYA YANG KELUAR DARI DEMOKRASI PANCASILA DAN SUDAH MEMASUKI DEMOKRASI LIBERAL, SERTA YANG MANA YANG MASIH MEMPERTAHANKAN DEMOKRASI PANCASILA ANTARA PILKADA LANGSUNG DAN PILKADA YANG DIPILIH OLEH DPRD.

Sungguh sangat ironis semua ini, mengingat mereka yang mengusulkan agar Pilkada dipilh oleh DPRD termasuk orang yang diharapkan bisa bersatu dan menyumbang untuk memajukan negara ini, orang yang dulunya diharapkan oleh sebagian orang agar bisa memimpin negeri ini untuk menitipkan kelangsungan dan kemajuannnya, tapi ternyata mereka tak cukup dewasa dalam menerima kekalahan, mereka tak mempersiapkan keteguhan hati ketika dulu berniat terjun ke politik, sehingga semua halpun dikerahkan untuk tetap berkuasa dan bisa mengatur negara, disegani oleh banyak orang dan tetap dianggap sebagai partai yang besar yang takkan bisa dikalahkan. Semua ini lagi-lagi muncul kecurigaan, mungkinkah ini semua dilakukan karena DENDAM KEKALAHAN PILPRES???

Wallahua'lam bishoaf.

Semoga tulisanku ini bisa membuka pikiran anda tentang alasan-alasan Pilkada tak langsung yang disampaikan oleh pencetus ide itu, mohon kritik dan saran jika terdapat kekeliruan agar kita bisa sama-sama belajar, dan dimohonkan agar kritikannya bersifat diskusi karena saya sangat senang dengan diskusi, dengan diskusi kita bisa saling berbagi pendapat.

DAFTAR PUSTAKA DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER WIKIPEDIA.

0 comments:

Post a Comment