ABU RIZAL BAKRIE : PILKADA LANGSUNG
ADALAH DEMOKRASI LIBERAL
Satu lagi pendapat dari Koalisi Merah
Putih ARB yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. ARB berpendapat bahwa
Pilkada yang dipilih langsung adalah Demokrasi Liberal sedangkan Negara kita
(indonesia) mempunyai Demokrasi sendiri yaitu Demokrasi Pancasila yang terdapat
5 Sila, maka sudah sepatutnyalah kita mengembalikan Demokrasi yang sudah
memasuki Demokrasi Liberal kepada Demokrasi Pancasila yang tentang Pilkada
sendiri terdapat gambarannya pada sila ke-4 "kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Menurut saya terdapat kekeliruan oleh
ARB dalam hal ini, tentang Pancasila (lebih tepatnya butir pengamalannya) dan
Demokrasi Liberal serta Demokrasi Pancasila. Tak hanya ARB saja yang salah
dalam mengartikan 2 hal di atas, banyak lagi diluaran sana orang yang salah
dalam mengartikannya, bahkan parahnya banyak juga yang tidak mengetahui
maknanya tapi sok tau dan sok paham dan setelah bergulirnya Pilkada Tak
Langsung hal ini pun dikait-kaitkan, dengan pengaitan yang tidak relevan,
memakai istilah yang tak berkaitan dan menafsirkan UUD serta Pancasila untuk mencari
sandaran sebuah alasan untuk menguatkan opsi yang diinginkannya yang tentunya
akan menguntungkannya.
Jadi tujuan saya membuat artikel kali
ini akan membahas 2 hal diatas agar tak terjadi lagi kesalah pahaman dan juga
menolak alasan-alasan mereka yang mengaitkannya Pilkada serta memberikan anda
sedikit gambaran untuk menilai sendiri pendapat orang atau kelompok yang
menginginkan Pilkada tak langsung dengan alasan Pancasila, Demokrasi Liberal
dan Demokrasi Pancasila.
ALASAN
PANCASILA
Pancasila adalah
ideologi dasar bangsa Indonesia, merupakan rumuslan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyatnya. Sendi utama penyusun Pancasila ada
5 yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
5 sendi utama itu adalah garis besar secara umum untuk mengetahui lebih
lanjutnya kita berpedoman kepada butiran-butirannya yang telah tertuang pada
ketetapan MPR no.
II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila. Dan untuk lebih praktis untuk menuju pembahasan kali ini kita akan
memberikan butiran-butiran sila ke-4 saja karena sila inilah yang dianggap
berkenaan dengan Pilkada tak langsung. Butiran sila ke-4 yang terdapat pada TAP
MPR no. II/MPR/1978 adalah : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Ketetapan ini kemudian dicabut
dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Sila keempat
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Dari butiran ini sudah terlihat dan
bisa kita nilai sendiri bahwa sila ke-4 ini lebih mengarah kepada KRITERIA PEMIMPIN YANG BIJAKSANA, yang
dalam mengambil keputusan harus melakukan musyawarah kepada rakyat, yang dalam
hal ini sudah ada wakil-wakilnya yang dipercayai untuk melakukan
permusyawaratan (butir 10), selain itu juga, dalam musyawarah itu yang
diutamakan adalah kepentingan bersama diliputi oleh semangat kekeluargaan bukan
kepentingan pribadi ataupun golongan (butir 3, 4 & 7), jadi semestinya
pemimpin dan wakil rakyat itu harus mengetahui apa kemauan masyarakat yang
telah memilihnya agar tercapai musyawarah yang mengutamakan kepentingan
bersama, bukan musyawarah yang berdasarkan arahan partai yang mengusungnya,
musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan, bukan semangat bersaing
untuk menjatuhkan opsi pihak lain. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak
dan kewajiban yang sama dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain / saling
merampas hak (butir 1 & 2) dan pilkada yang dipilih oleh DPRD adalah
perampasan hak rakyat yang sangat nyata dan memaksakan pilihan Koalisinya agar
diterima oleh Koalisi atau wakil yang lain ini sangat bertentangan denagan 2
butir pancasila yang ada di sila ke-4.
Sudah sangat terpatahkan orang
menyetujui Pilkada tak langsung dengan alasan bertentangan dengan zas
pancasila, sebaliknya yang terjadi PILKADA LANGSUNG LAH YANG BERTENTANGAN
DENGAN AZAS PANCASILA.
ALASAN
ANTARA DEMOKRASI LIBERAL DAN DEMOKRASI PANCASILA
Agar lebih mudah dalam memahami 2
sitem demokrasi ini, saya akan memberikan penjelasan sedikit tentang keduanya
secara terpisah
DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi liberal adalah suatu sistem
politik yang menghargai serta melindungi setiap hak individu dari kekuasaan
pemerintah. Dalam sistem demokrasi liberal, keputusan pemerintah akan
dipengaruhi oleh suara kamu mayoritas. Hal ini diharapkan agar keputusan
tersebut tidak bertentangan dengan hak-hak dan kemerdekaan individu dalam
negara tersebut.
Ciri-ciri demokrasi liberal yang
dianut beberapa negara
·
Negara yang menganut sistem demokrasi
liberal pasti mempunyai kaum mayoritas dan minoritas.
Di masyarakat Indonesia dikenal dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika, tak menampik juga bahwa masyarakat Indonesia memiliki kaum
mayoritas dan minoritas, tapi walaupun begitu untuk pemberian hak dan kewajiban
sendiri semua masyarakat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa
memandang kaum mayoritas ataupun minoritas, dan ini masih bertahan sampai
sekarang. Walaupun begitu, berbeda jika hal ini dilihat dari sisi DPR atau
Partai, disini ada dua posisi yaitu Oposisi dan Koalisi, posisi ini terjadi
karena pada saat Pemilu lebih tepatnya terjadi pada Pilpres, mereka tergabung
dalam kelompok yang berbeda untuk bersaing, dari hasil persaingan itu yang
kalah biasanya menjadi pihak oposisi (jika Partainya tidak menjadi kutu loncat)
dan pihak yang menang dinamakan pihak koalisi. Disinilah bisa terlihat pihak
Mayoritas dan minoritas, pihak mayoritas yaitu pihak yang mendapatkan dukungan
partai yang mendapatkan Kursi DPR terbanyak, dan pihak minoritas adalah
sebaliknya. Kedua kelompok ini sebenarnya bisa berjalan bersama jika tujuan
mereka berpolitik memang untuk mengutamakan kepentingan rakyat diatas
kepentingan pribadi dan kelompok,
melupakan kekalahan yang telah terjadi serta mendukung penuh
pemerintahan yang ada bukan malah sebaliknya.
·
Kaum mayoritas akan mendominasi
pemerintahan dan punya kontrol penuh terhadap keputusan dan kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah
Para DPR bisa membentuk kelompok untuk mendominasi,
mengontrol dan mempengaruhi keputusan dan kebijakan yang akan dibuat oleh
pemerintah karena jika dalam musyawarah atau sidang tidak menemukan titik temu
maka jalan keluarnya adalah voting pilihan terbanyak yang akan disahkan, pada
pemerintahan sekarang hal ini sudah terjadi, kelompok itu sudah terbentuk dan
sudah melakukan aksinya yang mengatur pemerintahan sesuai keinginannya.
·
Pendapat minoritas biasanya tidak
didengar, namun mereka diperbolehkan untuk tetap memperjuangkan haknya
Kelompok minoritas yang terdapat di DPR tidak bisa
berkutik ini sama saja pendapat mereka tidak didengar walaupun mereka sudah
smaksimal mungkin memperjuangkan pilihannya.
·
Negara yang menganut sistem demokrasi
liberal benar-benar menjunjung tinggi kebebasan setiap individu yang tergabung
dalam kaum mayoritas. Dengan kata lain,
kepentingan mayoritas selalu diutamakan
Hak dan kewajiban memang tidak berubah, tapi kelompok
mayoritas bisa merubahnya sendiri dengan kekuatan kelompoknya dalam mengambil
setiap kebijakan dan keputusan, dan pastinya mereka akan mengutamakan
orang-orang atau partai-partai yang tergabung dengan kelompoknya.
DEMOKRSI PANCASILA
Indonesia adalah negara penganut
Demokrasi, tapi berbeda dengan negara-negara lain Indonesia mempunya sistem
demokrasi tersendiri yaitu Demokrasi Pancasila.Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945
konstitusi adalah Norma sistem politik dan hukum yang
berbentuk dokumen tertulis, di Indonesia dikenal dengan UUD 1945 dan salah satu
yang harus termuat dalam konstitusi yaitu Pancasila penjelasannya sudah ada di
atas.
Demokrasi Pancasila mempunyai ciri-ciri, prinsip pokok, sendi pokok dan
fungsi tersendiri. Pada pembahasan ini hanya akan dibahas soal ciri-cirinya
saja untuk menjelaskan perbedaannya dengan Demokrasi Liberal.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
·
Adanya pemilu secara berkesinambungan
yaitu pemilu yang dilakukan
dengan berkelanjutan ketika masa pemilu sebelumnya sudah habis maka dilakukan
pemilu lagi.
·
Adanya peran-peran kelompok kepentingan
Kelompok
kepentingan atau kelompok advokasi
atau kelompok lobi adalah suatu perkumpulan (bisa berbentuk lembaga
swadaya masyarakat) yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan politik, mencoba untuk meyakinkan para
pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan suara atau kepentingan anggota kelompoknya.
·
Adanya penghargaan HAM serta perlindungan hak minoritas.
HAM dan hak minoritas
memang masih diakui tapi ketika pihak mayoritas sudah bertindak sesuai
kemauannya hal ini menjadi tak berarti.
·
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
Sudah sangat jelaskan yang
disaingkan itu adalah ide bukan kepentingan kelompok.
·
Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara
terbanyak.
Ini tambah memperjelas lagi
bahwa suara terbanyak itu tak akan berarti jika ide yang dikeluarkannya buruk
atau bertentangan dengan dasar Negara, ini sudah sangat jelas keluar dari
ciri-ciri demokrasi pancasila.
Selain mempunyai ciri-ciri tersendiri ada juga pengaturan tentang prinsip
pokok dan fungsi tersendiri. Salah satu fungsi pokok pancasila adalah Menjamin adanya
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, dan
salah satu contoh keikutsertaan rakyat dalam bernegara itu dapat dicontohkan
pada Pemilu, rakyat mempunyai hak untuk melakukan pemilu dan Pilkada, maka
untuk pilkada yang dilakukan oleh DPRD itu sudah termasuk perampasan hak rakyat.
SUDAH SANGAT JELASKAN YANG MANA
SEBENARNYA YANG KELUAR DARI DEMOKRASI PANCASILA DAN SUDAH MEMASUKI DEMOKRASI
LIBERAL, SERTA YANG MANA YANG MASIH MEMPERTAHANKAN DEMOKRASI PANCASILA ANTARA
PILKADA LANGSUNG DAN PILKADA YANG DIPILIH OLEH DPRD.
Sungguh sangat ironis semua ini,
mengingat mereka yang mengusulkan agar Pilkada dipilh oleh DPRD termasuk orang
yang diharapkan bisa bersatu dan menyumbang untuk memajukan negara ini, orang
yang dulunya diharapkan oleh sebagian orang agar bisa memimpin negeri ini untuk
menitipkan kelangsungan dan kemajuannnya, tapi ternyata mereka tak cukup dewasa
dalam menerima kekalahan, mereka tak mempersiapkan keteguhan hati ketika dulu
berniat terjun ke politik, sehingga semua halpun dikerahkan untuk tetap
berkuasa dan bisa mengatur negara, disegani oleh banyak orang dan tetap
dianggap sebagai partai yang besar yang takkan bisa dikalahkan. Semua ini
lagi-lagi muncul kecurigaan, mungkinkah ini semua dilakukan karena DENDAM
KEKALAHAN PILPRES???
Wallahua'lam bishoaf.
Semoga tulisanku ini bisa membuka
pikiran anda tentang alasan-alasan Pilkada tak langsung yang disampaikan oleh
pencetus ide itu, mohon kritik dan saran jika terdapat kekeliruan agar kita
bisa sama-sama belajar, dan dimohonkan agar kritikannya bersifat diskusi karena
saya sangat senang dengan diskusi, dengan diskusi kita bisa saling berbagi
pendapat.
DAFTAR PUSTAKA DIOLAH DARI BERBAGAI
SUMBER WIKIPEDIA.
0 comments:
Post a Comment