Thursday, June 6, 2019

Penerimaan Santri Rumah Tahfizh Al-Hidayah

Surat pertama kali diturunkan adalah Qs Al-alaq 1-5, dan ayat pertama nya adalah Iqro' yang berarti "Baca",  tapi yang disuruh bukan membaca iqro' tapi membaca Al-Qur'an, yang mana satu huruf membacanya adalah bernilai 1 kebaikan dan dilipatkan lagi menjadi 10  (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469 ), dan setiap kebaikan itu akan menghapuskan dosa/keburukan (QS. Hud: 114), Ramadhan memang sudah berlalu, cukuplah  ramadhan kemarin yang kurang maksimal kita manfaatkan, dan beruntunglah bagi siapa yang sudah memanfaatkan keduanya karena puasa dan Al-Qur'an bisa menjadi pemberi safaat pada saat hari kiamat [HR. Ahmad, Shahih At-Targhib: 1429] yuk sama-sama kita maksimalkan Ramadhan yang akan datang dengan Al-Qur'an, bagi yang belum bisa masih ada waktu 11bulan lagi untuk menyiapkan nya dan bagi yang sudah bisa yuk kita maksimalkan lagi dengan menghapalkannya karena ayat yang dihapal dan sering dibaca akan memberikan safaat juga pada hari kiamat ” (HR. Abu Daud 1466, Turmudzi 3162 dan dishahihkan al-Albani).
Dan dalam hal ini Rumah Tahfizh Al-Hidayah memberikan kesempatan untuk yang ingin belajar dan juga menghapal Al-Qur'an ikut bergabung menjadi santriwan/santriwati,  pada periode mei yang ditunda menjadi juni, dan bagi yang sudah merasa dewasa jangan takut dan malu karena kami membuka 3 kelas berbeda

1.kelas biasa atau bagi anak-anak yang ingin bergabung (skb)
2. Kelas remaja (kelas setengah terikat)
3. Kelas Orang tua/yang sudah berkeluarga.

Dan pelajaran yang akan didapat adalah:
1. Qiroat atau iqro' (Tips belajar, Teori dan praktek serta hapalan tajwid)
2. Hapalan shalat (teori dan praktek, fardhu ( di ajarkan bacaan sholat yang lain juga berdasarkan Hadis shohih) dan shalat mayit)
3. Hapalan Al-Qur'an serta muroja'ah
4. Muhadoroh ( seminggu sekali, MC, Ceramah, Khotbah dan Bilal serta Doa)

Syarat-syarat pendaftaran:
1. Syarat pendaftaran no 1 usia anak minimal kelas 1sd maximal 2 sma dan anak diwajibkan membawa no hp orang tua beserta nama kedua orang tua serta mengikuti tes pendaftaran yang hasilnya akan diberi tahu melalui sms 2 Minggu setelah pendaftaran dimulai. Quota hanya 20
2. Kelas remaja hanya terikat oleh waktu pulang dan untuk masuk dibolehkan datang setelah siap setoran belajar Iqro' atau hapalan dan boleh pulang setelah selesai (masuk kelas boleh paling cepat ba'dah Maghrib dan paling lambat 08.00). Quota 10 orang
3. Kelas orang tua diberlakukan belajar seperti les per group, mengingat waktu yang dimiliki oleh orang tua yang terbatas dan dibolehkan memilih guru, quota per group minimal 3 orang maximal 5 orang dan jika tak memenuhi quota bisa dibicarakan lebih lanjut, untuk tempat dan guru belajar bebas memilih. ( Termasuk guru diluar Asatiz RTAH, akan kami sampaikan kalau yang ditujuh berkenan)

Demikianlah pemberitahuan dari kami, kelas dibatasi karena keterbatasan kemampuan kami, tes dan peraturan diadakan untuk menyaring santri yang serius ingin belajar dan mengajarkan santri sejak dini tentang pentingnya peraturan agar tercipta penerus yang islami, mengerti dan taat aturan. Untuk hal yang kurang mengerti bisa ditanyakan langsung lewat pesan sosmed kami atau langsung datang kerumah. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Monday, December 4, 2017

KESALAHAN YANG SERING DILAKUKAN SAAT ADZAN

Terdapat banyak tempat yang rawan (sering) terjadinya kesalahan dalam kata-kata yang dilafadzkan dalam adzan,baik dalam penyebutan hurufnya maupun tajwidnya. Dalam hal ini akan dijelaskan perkata, huruf dan tajwid yang sering terjadi kesalahan. Dan akan kita bagi menjadi perkalimat agar mudah dimengerti dan dipahami.

Sebagaimana kita ketahui dalam lafadz adzan terdapat 6 kalimat yang di ulang-ulang
1.       Lafadz pertama “ALLAHU AKBARULLAHU AKBAR” dilafadzkan sebanyak tiga kali, dua kali di awal dan 1 kali di akhir
2.       Lafadz kedua “ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH” dilafadzkan sebanyak dua kali
3.       Lafadz ketiga “ ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSULULLAH” dilafadzkan sebanyak dua kali
4.       Lafadz keempat “ HAYYA ‘ALASH SHOLAH” dilafdzkan sebanyak dua kali
5.       Lafadz kelima “ HAYYA ‘ALAL FALAH” dilafadzkan sebanyak dua kali
6.       Lafadz keenam dan terakhir “ LAA ILAHA ILLALLAH” dilafadzkan sebanyak  sekali.

Baiklah kita akan mencoba bahas satu persatu kalimat-kalimat (lafadz) pada adzan dari segi kesalahan yang sering dilakukan  dan juga cara yang benar melafadzkannya. Mohon diberi masukan jika terdat kesalahan dan juga kekurangan dalam pembahasan ini karena kami juga masih dalam tahap belajar.
1.       Lafadz pertama “ALLAHU AKBARULLAHU AKBAR” dilafadzkan sebanyak tiga kali, dua kali di awal dan 1 kali di akhir
Kesalahan pada kalimat terjadi pada
1.1. Pada huruf LAM TASYDID dilafadz Allah atau bisa juga disebut “Lam Jalala” disana terdapat huruf alif yang bergaris atas bertemu lafadz Allah dalam hal ini setiap baris atas dan depan jika bertemu dengan lafadz Allah seharusnya cara membacanya dengan menebalkan huruf Lam nya dengan sifat huruf masih huruf Lam Cuma lebih ditebalkan, kesalahan terjadi biasanya pada cara penebalan huruf Lam nya itu, kebanyakan cara menebalkannya itu dengan keluar dari sifat huruf lam menjadi huruf “Waw” seperti “AWLAHU” yang semestinya “ALLAHU” dengan menebalkan huruf “LAM”
1.2. Pada huruf “H” di kata ALLAHU sering juga terjadi kesalahan dengan penyebutan huruf “H KECIL” atau kalau dalam abjadnya terdapat di awal hurufnya hampir sama dengan huruf “ JIM dan KHO” padahal huruf yang sebenarnya adalah menggunakan huruf “H BESAR” terdapat diujung pada abjadnya.
1.3. Pada penyambungan kata “ALLAHU” dan kata “AKBAR” kesalahannya terjadi pada saat menyambungkannya, biasanya dilafadzkan dengan “ALLAHUWAKBAR” padahal semestinya kata “ALLAHU dan AKBAR” itu semestninya di pisah, mungkin kesalahan ini terjadi karena kebiasan kita pada sifat dari kata Bahasa Indonesia seperti kata “BUAH, DUA, TUA” setiap huruf "U" bertemu dengan huruf  "A" suaranya menjadi "W", padahal huruf kita dan Arab itu berbeda, pada huruf arab cuma pada hukum idghom dan iqlab yang terjadi perubahan suara dan ini terdapat pada hukum nun mati dan tanwin sedangkan pada contoh di atas tidak terdapat hukum nun mati.
1.4. Pada huruf “K” dikata “AKBAR” disini terjadi pada makhrojil hurufnya, sifat huruf “KAF” dalam penyebutannya adalah mengalirkan nafas kita, dan aliran nafas ini lebih terdengar jelas pada saat huruf “KAF” berbaris sukun seperti pada kata “AKBAR” kesalahannya biasanya tidak keluarnya aliran nafas pada penyebutannya sehingga aliran nafas itu seperti ditahan layaknya pada penyebutan huruf “K” pada abjad kita.

Sunday, May 14, 2017

MAAFKAN AKU YANG DULU

For everyone who lives in my past
maafkan aku yang dulu,
yang berniat membuka hati malah menyakiti
yang berniat bersahabat mala ternilai berkhianat
yang berniat mendekat terbentur dengan syarat dan syariat
maafkan aku yang berbuat salah yang sengaja ataupun tak sengaja, yang ternialai ataupun yang tak ternilai, kadang dinilai PHP kadang juga ternilai BaPer
maafkan aku yang mungkin tak sempat melihat atau berhadapan langsung pada kesalahan yang lalu karena fokus tujuanku masih sangat jauh dan panjang didepan, penuh misteri tanpa bayangan yang jelas,
keikhlsan maaf kalian adalah
cahaya untuk penerangan di kegelapan yang akan kujalani selanjutnya.

Saturday, November 8, 2014

KENALI CIRI - CIRI GANGGUAN JIN

TAMPILAN BERBEBNTUK GAMBAR YANG DI EDIT DARI TEKS WEB http://st288049.sitekno.com/article/51099/indikasi-gangguan-jin--sihir.html SILAHKAN KLIK GAMBAR AGAR LEBIH JELAS BACAAN TEKS NYA.






UNDANGAN RUQYAH MASSAL SYAR'IYYAH



ASSALAMU'ALAIKUM WR, WB

Segala puji bagi Allah atas limpahan rahmat dan kasih sayangnya, sehingga kita dapat merasakan umur yang panjang sampai saat ini dan bisa memperingati tahun baru islam 1436 H, Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW. beserta para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
Telah banyak rentetan acara yang sudah diadakan oleh Karang Taruna Desa Tanjung Tambak Baru, baik dalam rangkah hari besar nasional maupun juga acara-acara untuk memper-erat kekompakan pemuda-pemudi yang tergabung dalam anggota Karang Taruna, tapi dari berbagai acara itu lebih banyak acara yang bersifat keduniaan dari pada acara yang bersifat ke agaamaan, hal ini sepenuhnya kita sadari dan kita pahami karena kebanyakan dari anggota Karang Taruna lebih banyak yang berminat hadir di acara yang bersenang-senang dan lebih mengarah kepada keduniaan, kegemaran ini bukan terbatas pada Karang Taruna saja, tapi juga dialami oleh Masyarakat luas. Walaupun begitu, acara-acara itu juga tak sepenuhnya bersifat negatife, tapi ada juga hal positife yang bisa kita petik dari acara itu salah satunya kekompakan kita yang terjalin lebih akrab dan lebih terlihat kebersamaan.
Atas dasar itulah maka, Karang Taruna Desa Tanjung Tambak Baru ingin mengupayakan keseimbangan dari acara yang lebih bersifat keduniaan yang sering diadakan dan banyak disenangi oleh anggota Karang Taruna serta Masyarakat luas, dengan acara yang lebih bersifat keagamaan. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan memperingati Tahun Baru dan 10 Muharram 1436 H secara besar dan luas. Sesuai tema yang kami ambil pada tahun ini “Tahun Baru Jiwa Baru” maka kami akan mengadakan acara Ruqyah Syar’iyyah Massal untuk membersihkan jiwa kita agar sesuai dengan tema kita.





KARANG TARUNA DESA TANJUNG TAMBAK BARU
KECAMATAN TANJUNG BATU
KABUPATEN OGAN ILIR
Sekrt. Jln. Kerio Tamseri No. 032 Rt. 01 Ds. 1 Desa  Tanjung Tambak Baru
 

Nomor                  :  04/Panpel-RSM/KT.TTB/2014                 Tanjung Tambak Baru, 04  November 2014
Lampiran             : -
Perihal                  : Undangan Ruqyah Syar’iyyah Massal
                              Kepada Yth, Bpk/Ibu/Saudara/i
                              SELURUH WARGA KECAMATAN TANJUNG BATU DAN                                                             SEBAGIAN KECAMATAN PAYARAMAN
                                di-
                                    Tempat

                Assalamu’alaikum wr.wb.
                                Salam teriring do’a semoga kita senantiasa berada dalam bimbingan dan lindungan Allah SWT di dalam melaksanakan aktivitas kita sehari-hari, Amiin,.
                                Sehubungan akan memperingati Tahun Baru dan 10 Muharram 1436 H kami Karang Taruna  Desa Tanjung Tambak Baru bekerja sama dengan Pondok Pesantern Madinatul Qur’an akan mengadakan Ruqyah Syar’iyyah Massal dipimpin oleh Bapak Ustadz Ahmad Fikri Ibnu Hajar.
                                Yang Insya Allah akan dilaksanakan pada :
                        Hari/Tanggal       : Sabtu / 15 November 2014
                        Waktu                : 08.30 s/d selesai
                        Tempat               : Jl. Olahraga Lapangan Padang Ulu Tanjung Tambak Baru
          Oleh karena itu, kami atas nama Panitia Pelaksana dan Karang Taruna Desa Tanjung Tambak Baru, mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i, untuk hadir pada acara tersebut.
      Demikianlah undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

PANITIA PELAKSANA
Ketua Pelaksana                                                                        Ketua Karang Taruna TG. Tambak Baru




                          M. Agus                                                                                    M. Warman, S.EI

Mengetahui
Kepala Desa TG. Tambak Baru




H. Arman Romli


Wednesday, October 8, 2014

ARTI DAN MAKNA PANCASILA SILA KE-4

 "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" 
kalau mau diartikan perkata pada sila ke-4 terdapat 6 kata yaitu : rakyat (kerakyatan), pimpin (dipimpin), hikmat, bijaksana (kebijaksanan), musyawarah (permusyawaratan) dan terakhir kata wakil (perwakilan). tapi disini kalau mau mengartikannya tidak tepat kalau diartikan perkata karena teks itu berbentuk gabungan kalimat jadi kalau mau diartikan juga harus dengan membagi kalimat yang ada, disana kita nilai dulu ada berapa gabungan kalimatnya, kalau menurut saya di sila ke-4 itu terdapat 3 kalimat yang disatukan oleh kata sambung. kalimat pertama "kerakyatan yang dipimpin" "oleh" disini adalah kata sambung untuk kalimat berikutnya"hikmat kebijaksanaan" "dalam" juga merupakan kata sambung dan terakhir "permusyawaratan/perwakilan". jadi kalau mau diartikan perkalimat : 

  1. kerakyatan yang dipimpin : rakyat itu harus ada yang dipercayakan untuk memimpinnya agar tujuan yang di inginkan bisa di tengahi, dipertimbangkan dan diputuskan. terus pemimpin seperti apa yang memenuhi kriteria itu?? disini dijelaskan oleh kalimat ke 
  2. hikmat kebijaksanaan : yaitu pemimpin yang hikmat (orang yang menghasilkan kemampuan untuk menerapkan persepsi, penilaian dan perbuatan) dengan cara kebijaksanaan (bisa diartikan adil bisa juga di artikan orang yang mampu menyatakan dan memutuskan sesuatu tanpa mengakibatkan permasalahan atau paling tidak permasalahan yang dihadapi lebih sedikit dari opsi lainnya. terus untuk menuju ini bagaimana pula, dijelaskan lagi oleh kalimat ke 
  3. "dalam permusyawaratan/perwakilan". artinya untuk memutuskan suatu opsi yang dihadapi pemimpin diharuskan melakukan musyawarah dengan rakyat yang dipimpinnya, dan dikarenakan rakyat itu sangat banyak dan tersebar keseluruh penjuru disini akan menghabiskan waktu yang lama untuk memutukan pilihan maka digantikanlah rakyat itu dengan PERWAKILANNYA dalam hal ini yaitu DPR.

Jadi kalau mau diambil kesimpulan sila ke-4 ini menjelaskan KRITERIA PEMIMPIN, bukan CARA MEMUTUSKAN PEMIMPIN. Dan menurutku salah besar jika pilkada oleh DPRD dipilih karena alasan ingin mengembalikan Indonesia berpedoman kepada Pancasila, yang pada kepemimpinan dijelaskan oleh sila ke-4, karena kalau dilihat dari arti dan makna yang terdapat pada perkalimat di sila ke-4 yang sudah dijelaskan di atas, Pilkada oleh DPRD lah yang keluar dari pedoman Pancasila.
Ini hanya pendapatku saja yang berpedoman kepada pemikiranku dan dibantu oleh berbagai penjelasan yang disaring dari Wikipedia. Jika ada yang setujuh dengan pendapatku ini syukur dan kalaupun ada yang tidak setuju juga aku memakluminya, karena perbedaan itu sudah sangat biasa, dan kita tak bisa memaksakan pendapat kita satu sama lain.

Sunday, October 5, 2014

KESIMPULAN ALASAN YANG KELIRU DALAM PERAMPASAN HAK RAKYAT

HIDAYAT NUR WAHID : DPRD adalah hasil pilihan dari rakyat, maka sudah sepantasnyalah Kepala Daerah yang akan memimpin rakyat dipilih oleh DPRD sebagai wakil rakyat. 


  1. Bagaimana nasib kami yang pilihannya kemarin gagal menduduki kursi DPRD & bagaimana juga nasib kami yang berhalangan pada saat pemilihan kemarin, tidakkah kami diberi kesempatan untuk menentukan sendiri orang yang akan memimpin kami. Lagipula apakah tidak terlalu mencurigakan nantinya akan ada kerja sama dalam hal negatif soal pemerintahan dan tidak maximalnya kontrol yang dilakukan bisa saja pemimpin yang menyeleweng dibiarkan saja karena akan merusak citranya sendiri dan juga citra kumpulan partainya.
  2. Pada saat pemilihan DPRD kami memilih sok orang yang akan mewakili yang benar-benar mengert aspirasi kami, mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan kelompok atau pribadi, bukan sosok yang mewakili Partai yang bekerja sesuai arahan partai, tak dizinkan menyimpang ataupun memiliki opsi lain, kalau tidak akan di pecat dari partainya dan ini akan berpengaruh terhadap karirnya kedepan, pastinya semua DPRD akan berpikir panjang untuk menyimpang atau memilih opsi lain. Jadi dari sini sudah terlihat bahwa keputusan DPRD tergantung keputusan Partai pendukungnya bukan berdasrakan aspirasi rakyat yang telah berjasa mengantarkannya duduk di kursi DPRD yang empuk.
  3. Saat Pilpres kemarin koalisi ini tidak setuju dengan sistem Noken karena tak menguntungkan pihak mereka, tapi kenapa sekarang malah merancang sistem yang lebih buruk dari sistem yang tidak disetujuinya, mungkinkah ini dikarenakan sistem ini sudah sangat bisa dipastikan menguntungkan pihak mereka???? kenapa disini sistem noken dikatakan lebih baik? setidaknya kepala adat yang mewakili masyarakat setempat masih mengadakan musyawarah kepada masyarakatnya untuk menentukan pilahannya, sedangkan pada DPRD mereka harus mematuhi arahan partai jangan diharap kalau mereka mau musyawarah kepada masyarakat. BACA SELENGKAPNYA  
DARI PAPARAN DIATAS, ADILKAH UU PILKADA BAGI MASYARAKAT, APAKAH DPRD AKAN MENJALANKAN TUGAS DAN KEWAJIBANNYA YANG HARUS MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN RAKYAT DIATAS KEPNTINGAN KELOMPOK ATAU PRIBADI DAN APAKAH HASILNYA SESUAI DENGAN YANG DIHARAPKAN OLEH MASYARAKAT.. SILAHKAN ANDA MEMBERIKAN NILAI SENDIRI.

AMIEN RAIS : "Jadi saya termasuk yang yakin sekali bahwa pemilihan langsung, politik uang bisa diatasi karena tidak mungkin puluhan atau ratusan juta lebih masyarakat dimainkan dengan uang. Tapi ternyata saya keliru"


Salahkah jika masyarakat menilai bahwa dia adalah pengkhianat demokrasi, mengingat kemajuan demokrasi indonesia tak lepas juga dari perannya. 
  1. Penyesalannya karena dulunya sudah menganggap bahwa politik langsung akan terhindar dari yang namanya politik uang dan sekarang dia menganggap pilihannya keliru, sekarang dia lebih setuju Pilkada dikembalikan kepada DPRD. Tapi benarkah pemikirannya ini atau malah tambah keliru? kalau mau dipikir-pikir bukankah pemilihan lewat DPRD yang lebih besar peluang money poloitiknya?, karena jutaan orang saja bisa di imingi dengan uang kenapa tidak kalau hanya untuk segelintir orang?, prosesnyapun panjang walaupun cukup memastikan bisa terpilih, tapi semua prosesnya ini semuanya berpeluang money politic. Pertama meyakinkan kepada partai untuk agar memilihnya sebagai wakil dari partainya mungkin juga disini tidak hanya Ketuanya saja tapi anggotanya juga, bukan juga 1 partai tapi biasanya partainya bersifat gabuangan semuanya harus diyakinkan semua. Kedua melobi para anggota DPRD yang pastinya kalau mereka mau mereka akan meminta nominal yang tak sedikit, anggota yang harus digaetpun harus banyak dan hasilnya uang yang haris dikeluarkan.,.,.,,., Wooooowwww pantastis. selesaikah ini??? belum, masih ada yang ketiga setelah terpilih agar perjalanannya lancar tentang pengaturan, kebijakan, dan laporan harus diberi pelicin lagi, dan pelicin ini akan berjalan selama 5 tahun. SO CUKUP MEYAKINKAH MEREKA YANG DIPILH OLEH DPRD, YANG MANAKAH YANG LEBIH BERPELUANG UNTUK MENGHASIKAN PEMIMPIN DARI HASIL KECURANGAN. SILAHKAN PIKIRKAN SENDIRI PENILAIAN ANDA JANGAN SALAH DALAM MENILAI ATAUPUN MENYESAL, SIAPA TAHU YANG ANDA SESALKAN LEBIH BAIK DARI YANG ANDA PIKIRKAN SEKARANG.
  2. sujud syukurnya Amien Rais yang merasa menang dengan pilihan Koalisinya dan pilihannya sendiri yang mengharapkan Pilkada dikembalikan kepada DPRD, hal ini sungguh sangat fenomenal mengingat dia adalah orang yang dianggap sebagai pahlawan reformasi dan juga ikut menyetujui perubahan pilkada yang dulu pernah dipilih oleh Presiden dan diganti menjadi dipilih oleh DPRD pada tahun 1999 dan berganti lagi menjadi Pilkada langsung pada tahun 2004 dan mulai berlaku pada bulan juni 2005, dan dari berbagai perubahan yang maju dalam bidang demokrasi ini, tidak lepas dari usahanya Amien Rais yang juga ikut memperjuangkan kemajuan demokrasi ini, sehingga dari awal dia berjuang merobohkan kekuasaan Soeharto, dia sudah dianggap sebagai pahlawan Reformasi. BACA SELENGKAPNYA ....
Sekarang mau dibawah kemanakah negara ini setelah mengalami kemunduran demokrasi, apakah kita akan merasakan kembali pahitnya zaman orde baru, ataukah ada orde yang lain lagi yang disiapkan???

ABU RIZAL BAKRIE : "Kita tidak akan biarkan Indonesia berubah menjadi negara yang terapkan demokrasi liberal dan tetap pada demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," jadi menurutnya Pilkada Langsung adalah Demokrasi Liberal 


Untuk mengetahui ini maka yang menjadi pedoman kita adalah mengetahui Isi pokok Pancasila dan Perbedaan ciri-ciri Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Pancasila
  1. PANCASILA Sendi utama penyusun Pancasila ada  5 sendi utama itu adalah garis besar secara umum untuk mengetahui lebih lanjutnya kita berpedoman kepada butiran-butirannya yang telah tertuang pada ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila, yang diganti dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Dan untuk lebih praktis untuk menuju pembahasan kali ini kita akan memberikan butiran-butiran sila ke-4 saja karena sila inilah yang dianggap berkenaan dengan Pilkada tak langsung. sila ke-4 berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (LIHAT ISI DAN PENJELASANNYA ....) Dari butiran ini sudah terlihat dan bisa kita nilai sendiri bahwa sila ke-4 ini lebih mengarah kepada KRITERIA PEMIMPIN YANG BIJAKSANA, yang dalam mengambil keputusan harus melakukan musyawarah kepada rakyat, yang dalam hal ini sudah ada wakil-wakilnya yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan (butir 10), selain itu juga, dalam musyawarah itu yang diutamakan adalah kepentingan bersama diliputi oleh semangat kekeluargaan bukan kepentingan pribadi ataupun golongan (butir 3, 4 & 7), jadi semestinya pemimpin dan wakil rakyat itu harus mengetahui apa kemauan masyarakat yang telah memilihnya agar tercapai musyawarah yang mengutamakan kepentingan bersama, bukan musyawarah yang berdasarkan arahan partai yang mengusungnya, musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan, bukan semangat bersaing untuk menjatuhkan opsi pihak lain. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain / saling merampas hak (butir 1 & 2) dan pilkada yang dipilih oleh DPRD adalah perampasan hak rakyat yang sangat nyata dan memaksakan pilihan Koalisinya agar diterima oleh Koalisi atau wakil yang lain ini sangat bertentangan dengan 2 butir pancasila yang ada di sila ke-4.
  2. ciri-ciri demokrasi liberal
  • Negara yang menganut sistem demokrasi liberal pasti mempunyai kaum mayoritas dan minoritas.
Di masyarakat Indonesia dikenal dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, tak menampik juga bahwa masyarakat Indonesia memiliki kaum mayoritas dan minoritas, tapi walaupun begitu untuk pemberian hak dan kewajiban sendiri semua masyarakat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang kaum mayoritas ataupun minoritas, dan ini masih bertahan sampai sekarang. Walaupun begitu, berbeda jika hal ini dilihat dari sisi DPR atau Partai, disini ada dua posisi yaitu Oposisi dan Koalisi, posisi ini terjadi karena pada saat Pemilu lebih tepatnya terjadi pada Pilpres, mereka tergabung dalam kelompok yang berbeda untuk bersaing, dari hasil persaingan itu yang kalah biasanya menjadi pihak oposisi (jika Partainya tidak menjadi kutu loncat) dan pihak yang menang dinamakan pihak koalisi. Disinilah bisa terlihat pihak Mayoritas dan minoritas, pihak mayoritas yaitu pihak yang mendapatkan dukungan partai yang mendapatkan Kursi DPR terbanyak, dan pihak minoritas adalah sebaliknya. Kedua kelompok ini sebenarnya bisa berjalan bersama jika tujuan mereka berpolitik memang untuk mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi dan kelompok,  melupakan kekalahan yang telah terjadi serta mendukung penuh pemerintahan yang ada bukan malah sebaliknya. ADA 3 LAGI CIRI-CIRI SELENGKAPNYA LIHAT 
Disini mulai nampak pembentukan kaum atau yang lebih tepatnya dikenal Koalisi Mayoritas dan Minoritas, dan pastinya kaum mayoritas ini akan berpeluang besar bisa mengatur peraturan dan kebijakan sesuai keinginannya yang pastinya akan memihak pada kepentingan kaumnya.
3. ciri-ciri demokrasi pancasila
  • Adanya penghargaan HAM serta perlindungan hak minoritas.
HAM dan hak minoritas memang masih diakui tapi ketika pihak mayoritas sudah bertindak sesuai kemauannya hal ini menjadi tak berarti. ketika ide minoritas lebih baik dibandingkan mayoritas maka ide ini tak akan berati sama sekali karena pihak mayoritas akan lebih dihargai dibanding pihak minoritas.
semua hal itu tak akan terjadi jika semua fraksi DPR memang lebih mengutamakan kepentingan rakyat bukan kepentingan partai yang mendukungnya, termasuk PILKADA.
Selain mempunyai ciri-ciri tersendiri ada juga pengaturan tentang prinsip pokok dan fungsi tersendiri. Salah satu  fungsi pokok pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, dan salah satu contoh keikutsertaan rakyat dalam bernegara itu dapat dicontohkan pada Pemilu, rakyat mempunyai hak untuk melakukan pemilu dan Pilkada, maka untuk pilkada yang dilakukan oleh DPRD itu sudah termasuk perampasan hak rakyat.


SUDAH SANGAT JELASKAN YANG MANA SEBENARNYA YANG KELUAR DARI DEMOKRASI PANCASILA DAN SUDAH MEMASUKI DEMOKRASI LIBERAL, SERTA YANG MANA YANG MASIH MEMPERTAHANKAN DEMOKRASI PANCASILA ANTARA PILKADA LANGSUNG DAN PILKADA YANG DIPILIH OLEH DPRD.


DARI 3 ALASAN INI SILAHKAN ANDA MENILAI SENDIRI APAKAH ITU MEMANG KEBENARAN ATAUKAH KEKELIRUAN YANG DIBUAT UNTUK KEPENTINGAN KELOMPOKNYA DAN UNTUK KESEMUANYA ITU BISA ANDA LIHAT DI muhammadwarman.blogspot.com